Pemantauan Komnas Perempuan mencatat bahwa sampai saat ini, korban kekerasan seksual belum sepenuhnya mendapatkan keadilan, perlindungan dan pemulihan dari negara.
Berdasarkan pengalaman penanganan kasus-kasus kekerasan seksual, terdapat beberapa isu krusial yaitu: (1) Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang semakin beragam, dan kompleks yang belum diatur oleh undang-undang;
(2) Jumlah Aparatur Penegak Hukum (APH) masih terbatas dan belum berperspektif perempuan dan korban, termasuk korban dari penyandang disabilitas;
(3) Penanganan hukum yang tidak terintegrasi dengan sistem pemulihan korban; dan (4) budaya kekerasan yang menempatkan korban dipersalahkan atas kekerasan seksual yang menimpanya.
Persoalan-persoalan tersebut tidak dapat ditanggulangi karena ketiadaan payung hukum yang komprehensif yang seharusnya memuat enam elemen kunci yaitu:
(1) pengakuan pada tindak pidana kekerasan seksual secara lebih komprehensif; (2) sanksi pidana dan tindakan; (3) hukum acara khusus; (4) hak-hak korban, saksi, keluarga korban dan ahli; (5) pencegahan dan (6) pemantauan.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Sah Jadi Undang-Undang, Ini Plus Minus dari Omnibus Law
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR