Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:
Baca Juga: Lakukan 3 Hal Ini untuk Membuat Lipstik Tidak Menempel di Masker
1. NIK, 2. Nama Lengkap, 3. Alamat tempat tinggal (sesuai KTP), 4. Bidang Usaha, 5. Nomor telepon.
Syarat
Adapun untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan:
1. Memiliki usaha berskala mikro, 2. WNI, 3. Bukan ASN (Aparut Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, 4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bantuan nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.
Jika pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.
Bantuan ini bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah. Maka, dalam proses pencairannyam penerima tidak dikenakan biaya apa pun.
Baca Juga: Atasi Pori-Pori Besar Hanya dengan Langkah Sederhana dan Murah di Rumah, Yuk Coba!
Pencairan
BLT UMKM hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari perbankan.
Nantinya, penerima akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan dari bank penyalur apabila dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Lezatnya Pizza dengan Topping Sayuran, Yuk Ikuti Resepnya
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR