1. Pelaku UKM wajib memiliki 2 - 50 karyawan
2. Telah menjalani usaha lebih dari 1 tahun
3. Sedang menghadapi kesulitan dikarenakan situasi pandemi.
Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut apakah memenuhi syarat pendaftaran atau tidak, serta ingin mendapatkan informasi seputar pendaftaran program dana bantuan, bisa mengunjungi websitenya di https://www. facebook.com/business/boost/grants .
Sayangnya, bantuan UMKM ini akan diberikan hanya kepada pengusaha yang terpilih.
Namun, tidak ada salahnya untuk mencoba ya, Sahabat NOVA.
Baca Juga: Bisnis Kesehatan dan Kecantikan Tumbuh 3 Kali Lipat, Kemenkop Gelar Kirana Nusantara, Seperti Apa?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR