Sayangnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan.
Pengusaha mikro diharuskan tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Barulah proses pendaftaran pengusaha UMKM bisa diproses untuk mendapat bantuan.
Baca Juga: Selain Subsidi Gaji dan Kartu Prakerja, Pemerintah Luncurkan Program Bantuan JPS
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR