NOVA.id - Senin (16/11), Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Nana Sudjana, dan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi Novianto dicopot dari jabatannya.
Tindakan tersebut dilakukan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis lantaran 2 pejabat polisi ini dinilai gagal menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.
Diduga, langkah ini adalah buntut dari keresahan masyarakat terhadap kumpulan massa yang menghadiri pernikahan anak Ketua FPI, Rizieq Shihab, Sabtu (14/11).
Baca Juga: 9 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Membersihkan Rumah yang Justru Membuat Ruang Semakin Kotor
Kumpulan massa sendiri telah diberi denda sebesar Rp50 juta karena berkerumun.
Setidaknya sekitar 10.000 orang memadati acara yang digelar di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Padahal kasus jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta masih tinggi.
Baca Juga: Lakukan Gargling dengan Povidone Iodine untuk Cegah Virus Corona
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan alasan pencopotan jabatan 2 Kapolda tersebut.
Argo menjelaskan, Irjen Pol Nana akan menjabat Koordinator Staf Ahli Kapolri.
Posisi Kapolda Metro Jaya sendiri akan digantikan oleh Inspektur Jenderal Fadil Imran yang kini menjabat Kapolda Jatim.
Baca Juga: Virus Corona Bersifat Airborne, Pahami Risiko Penyebarannya di Ruang Tertutup
Sedangkan Irjen Pol Rudy Sufahriadi digeser menjadi Widekswasra Tingkat Satu pada Sespim Lemdiklat Polri, jabatan Kapolda Jawa Barat kini dipegang oleh Irjen Pol Ahmad Dhofiri.
"Sanksi ini diberikan karena keduanya tidak bisa menjaga protokol kesehatan di wilayahnya," ujarnya, dilansir dari Tribunnews.
Pada saat yang bersamaan, Kapolri juga mengganti enam Kapolda di wilayah lain.
Baca Juga: Ahli dari Amerika Beri Bukti Pakai Masker Ampuh untuk Cegah Covid-19
View this post on Instagram
Enam Kapolda yang diganti itu yakni Kapolda Bali, Maluku Utara, Maluku, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Jawa Timur.
Namun, mengutip Tribunnews, dari enam kapolda itu, tiga di antaranya dimutasi menjadi kapolda di wilayah lain.
Keputusan Kapolri itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3222/XI/KEP./2020 tertanggal 16 November 2020.
Baca Juga: Perangi Misinformasi Covid-19, Instagram Lakukan 8 Langkah Ini demi Cegah Timbulnya Hoaks
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR