Kini, kasus narkoba Catherie Wilson sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok sejak Kamis (12/11) lalu.
Dan pada Selasa (17/11), Keket ditemani oleh kuasa hukumnya untuk diperiksa JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Setelah itu, Keket keluar dari ruang pemeriksaan menggunakan rompi tahanan dan dipindahkan ke Rutan Cilodong, Depok.
"Ditahan di Rutan Cilodong, ditahan untuk 20 hari kedepan.
Selama 20 hari itu kita jaksa penuntut umum akan segera membuat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan negeri Depok," ujar Herlangga Wisnu, dilansir dari Tribunnewsmaker.
Herlangga juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, Catherine Wilson bisa dijerat 3 pasal dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara.
View this post on Instagram
Source | : | Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR