"Sangkaan dari penyidik ada 3 pasal yang pertama adalah 114 ayat 1 junto pasal 132 UU no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun minimal 5 tahun.
Kemudian pasal 112 ayat 1 UU no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terus junto pasal 132, ancamannya maksimal 12 tahun minimal 4 tahun.
Kemudian ada juga pada 127 ayat 1a junto Pasal 132 no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancamannya maksimal 4 tahun. Sementara seperti itu," jelasnya.
Agenda sidang untuk Keket sendiri akan dilaksanakan 20 hari mendatang.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR