NOVA.id - Gisella Anastasia atau Gisel memang sedang jadi perbincangan netizen akhir-akhir ini.
Ya, hal tersebut dikarenakan video asusila berdurasikan 19 detik yang heboh di media sosial Twitter belum lama ini.
Bukan tanpa sebab mantan istri Gading Marten itu ikut terseret dalam kasus video asusila itu.
Hal tersebut dikarenakan pemain perempuan dalam video tersebut disebut-sebut amat sangat mirip dengan Gisel.
Banyak netizen dan beberapa pakar yang mengamini jika perempuan dalam video itu memang benar Gisel.
Oleh karena itu, polisi kini sedang mengusut tuntas kasus ini.
Seperti yang diketahui jika polisi telah menangkap dua orang tersangka penyebaran video.
Pihak kepolisian pun telah memanggil penyanyi jebolan Indonesian Idol itu untuk bersaksi.
Seperti yang dilansir dari Sripoku.com, terkait video mirip Gisel, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel ada kemungkinan untuk diperiksa lagi.
Baca Juga: Blak-blakan, Gading Marten Ungkap Pernah Kabur ke Amerika Sebelum Akhirnya Bercerai dengan Gisel
"Ya bisa saja Gisel dipanggil lagi nantinya, kapan aja bisa, BAP tambahan bisa dipanggil lagi, kurang, kami panggil lagi," tegas Yusri, saat ditemui di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
Namun, Yusri tidak bisa mengungkapkan apakah Gisel menyangkal atau tidak perihal orang yang ada di dalam video syur tersebut saat diperksa.
"Isi dari berita acara pemeriksaan dikatakan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, itu hal yang dikecualikan untuk dipublikasikan," ucap Yusri.
Lihat postingan ini di Instagram
Diberitakan sebelumnya, ada dua laporan yang dibuat mengenai video asusila yang diduga video mirip Gisel.
Kekasih Wijin, itu telah angkat bicara mengenai hal tersebut dan mengaku bingung untuk mengklarifikasinya.
Sebab, ini bukan kali pertama sang pelantun “Cara Melupakanmu” ini tersandung masalah serupa.
Kendati demikian, efek dari tersebarnya video ini justru berbuntut panjang lantaran banyak netizen yang menyebarkannya.
Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 Tentang Pornografi.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Sripoku.com |
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR