Tak menutup kemungkinan, Polda Metro Jaya pun akan mengagendakan pemanggilan kembali Gisella Anastasia.
Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus penyebaran Video Syur yang disebut-sebut mirip artis berinisial GA dengan tersangka PP dan MN.
PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan terbukti menyebarkan video syur tersebut secara masif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berkas kasus kedua tersangka itu telah dikirimkan ke kejaksaan untuk tahapan lebih lanjut.
"Menyangkut kasus saudara PP dan MN sebagai tersangka yang menyebarkan secara masif, ini sudah tahap satu kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (02/12).
Yusri mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu keterangan kejaksaan guna mengetahui kelengkapan berkas perkara kasus yang telah diserahkan.
Source | : | Bangkapos.com |
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR