Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Setelah melakukan pemeriksaan keduanya, polisi memanggil saksi ahli dari pakar informasi dan transaksi elektronik (ITE) guna membuat titik terang kasus.
Pemanggilan pakar ITE dilakukan pada 16 November 2020.
Sehari setelahnya, polisi memanggil GA untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus tersebut.
GA yang menghadiri panggilan mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Polisi pun melanjutkan penyelidikan dengan memanggil ahli forensik wajah guna mengetahui pemeran dalam video syur itu.
Dari sejumlah fakta yang diungkap para pakar telemati, setidak ada 10 bukti kemiripan.
Source | : | Bangkapos.com |
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR