Penyidik masih menunggu kesimpulan saksi dari ahli forensik terkait wajah yang ada dalam video dewasa itu.
"Jadi pertanyaan apakah nanti akan dipanggil, bagaimana perkembangan daripada hasil ahli forensik nanti seperti apa, baru nanti kita lakukan pemanggilan lagi ya," ujar Yusri.
Seperti diketahui Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dan menahannya, dalam kasus penyebaran video syur mirip Gisella Anastasia alias Gisel.
Baca Juga: Luna Maya Berikan Pertanyaan yang Membuat Wijin Sulit Menjawab, Gisella Anastasia Langsung Kesal
Keduanya adalah pemilik akun twitter yang menyebarkan video syur itu secara massif di media sosial.
Mereka adalah PP (26) dan MN (24).
Mereka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Keduanya juga dijerat Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Viral Video Mirip Kekasihnya di Media Sosial, Wijin Ungkap Sifat Asli Gisel di Belakang Layar
KOMENTAR