NOVA.id - Dua tersangka penyebar video syur mirip Gisella Anastasia kini tengah menjalani proses hukum yang berlaku.
Sayangnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta justru mengembalikan berkas perkara tersebut ke Penyidik Polda Metro Jaya, pada Senin (07/12) kemarin.
Pengembalian ini diungkapkan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.
Hal ini dilakukan karena berkas perkara tersangka PP dan MN yang telah diterima pada 3 Desember 2020, dinyatakan belum lengkap sehingga perlu dilengkapi terlebih dahulu sehingga bisa dilanjutkan prosesnya.
Baca Juga: Blak-blakan, Nikita Mirzani Bongkar Masa Lalu Wijin Saputra, Gisel Benarkan Soal Fakta Ini
Berkas dua tersangka dinyatakan belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP.
"Hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP, tanggal 7 Desember 2020," ujar Nirwan dalam keterangan yang diterima, Selasa (08/12).
Karena itu, kata Nirwan, pengembalian berkas itu dengan tujuan penyidik untuk segera melengkapi sesuai petunjuk Jaksa Peneliti.
"Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak Penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk Jaksa Peneliti," ucapnya.
Nirwan menjelaskan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan dua Jaksa Peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan dua tersangka dengan menerbitkan Surat P-16 Nomor Print-3101/M.1.4/Eku.1/11/2020 pada tanggal 26 Nopember 2020.
"Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP ) Nomor B/18407/RES.2.5/2020/Ditreskrimum tanggal 11 Nopember 2020 dari Polda Metro Jaya," kata dia.
Kasus yang menjerat PP dan MN diawali dengan tersebarnya video asusila mirip salah satu publik figur melalui akun Twitter.
Atas kejadian tersebut salah satu orang yang merasa dirugikan kemudian membuat Laporan Polisi.
"Tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo. Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 6 Miliar," ucap Nirwan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus penyebaran video syur yang disebut-sebut mirip artis berinisial Gisel dengan tersangka PP dan MN.
PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan terbukti menyebarkan video syur tersebut secara masif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berkas kasus kedua tersangka itu telah dikirimkan ke kejaksaan untuk tahapan lebih lanjut.
Baca Juga: Jarang Terekspos, Terungkap Sosok Ibu Kandung Gading Marten, Sangat Mirip dengan Ayah Gempi!
View this post on Instagram
"Menyangkut kasus saudara PP dan MN sebagai tersangka yang menyebarkan secara masif, ini sudah tahap satu kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (02/12).
Terkait pemeran wanita dan pria dalam video tersebut, polisi menyatakan masih menunggu hasil penelitian saksi ahli forensik yang sebelumnya sudah dimintai keterangan.
"Pertanyaan apakah nanti (Gisel) akan dipanggil, bagaimana perkembangan daripada hasil ahli forensik nanti seperti apa. Baru nanti kami lakukan pemanggilan lagi ya," ucap Yusri.
Tertangkapnya PP dan MN setelah polisi menerima laporan dari seseorang berinisial FD tentang lima akun media sosial yang diduga menyebarkan videp syur mirip artis Gisel.
PP dan MN diduga merupakan penyebar video syur secara masif di media sosial dengan motif untuk menaikan followers. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga: Pemeran Lelaki dalam Video Asusila Mirip Gisel Terungkap, Sosok Penyanyi Tampan Ini Disorot
Setelah melakukan pemeriksaan keduanya, polisi memanggil saksi ahli dari pakar informasi dan transaksi elektronik (ITE) guna membuat titik terang kasus.
Pemanggilan pakar ITE dilakukan pada 16 November 2020.
Sehari setelahnya, polisi memanggil Gisel untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus tersebut.
Gisel yang menghadiri panggilan mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Polisi pun melanjutkan penyelidikan dengan memanggil ahli forensik wajah guna mengetahui pemeran dalam video syur itu.
Baca Juga: Foto Mesra Gading Marten dengan Ariel Tatum Jadi Sorotan Netizen, Pacaran?
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker dengan judul POPULER Alasan Berkas 2 Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Artis Gisel Dikembalikan oleh Kejaksaan
KOMENTAR