Nova.id – Sepanjang pandemi Covid-19, pemerintah pusat maupun daerah terus berupaya untuk menghentikan penyebaran virus corona. Salah satunya dilakukan dengan menyemprotkan cairan disinfektan di berbagai fasilitas publik hingga perumahan warga.
Meski begitu, perpindahan dan mobilitas masyarakat masih cukup sulit dihentikan. Akibatnya, tidak heran jika suatu lokasi terpaksa ditutup untuk publik ketika diketahui pernah didatangi oleh pasien Covid-19.
Lalu, bagaimana proses sterilisasi ruangan atau area yang pernah disinggahi atau diinapi pasien Covid-19? Menurut laman Centers for Disease Control and Prevention (CDC), begini panduan dan prosedur penyemprotan disinfektan yang harus dilakukan.
Jika disinggahi pasien
Terdapat beberapa perbedaan dalam proses pemberian disinfektan untuk tempat yang pernah disinggahi oleh pasien Covid-19, terutama jika lokasi tersebut merupakan fasilitas publik seperti sekolah, kantor, dan fasilitas lainnya.
Langkah yang dilakukan yakni menutup lokasi dari akses publik, membuka pintu dan jendela untuk memperbaiki sirkulasi udara di dalam ruangan, dan menunggu setidaknya 24 jam sebelum area dibersihkan.
Selanjutnya, area akan dibersihkan dan diberi disinfektan di semua area, termasuk kamar mandi, peralatan elektronik, hingga benda lain yang berpotensi digunakan oleh pasien.
Jika diinapi pasien
Sementara, jika suatu ruangan atau lokasi sempat diinapi oleh pasien, maka pasien harus dipindahkan terlebih dulu ke ruang isolasi atau rumah sakit. Area yang ditinggali kemudian ditutup untuk dilakukan proses serupa.
Bedanya, jika tempat yang diinapi ternyata sudah lebih dari 7 hari, maka upaya penyemprotan disinfektan tidak perlu dilakukan, melainkan cukup dilakukan pembersihan seperti biasa.
Baca Juga: Amankah Menyunat Anak dengan Metode Laser? Ini Kata Dokter Ahli Bedah
Sedangkan, bagi orang yang bertugas untuk menyemprotkan disinfektan, CDC menyarankan untuk mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker plastik sekali pakai.
Bagi masyarakat sehat, CDC juga tetap menyarankan agar mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah. Di antaranya yakni 3M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan secara rutin.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Content Marketing |
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR