NOVA.id - Kabar pedangdut Saipul Jamil yang disebut bangkrut hingga jatuh miskin semakin santer terdengar.
Menanggapi isu tersebut, kakak dari Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, akhirnya memberi klarifikasi.
Samsul memastikan bahwa adiknya tidak bangkrut bahkan jatuh miskin. Hal itu dibuktikan Saipul Jamil dengan menjalani bisnis meski di balik jeruji penjara.
Baca Juga: Saipul Jamil Dikabarkan Sudah Jual Semua Aset Selama Dipenjara, sang Kakak Kini Buka Suara
Mantan suami penyanyi dangdut Dewi Persik ini pun sering memantau perkembangan bisnisnya kepada Samsul sebagai kakak sekaligus orang kepercayaannya mengurus bisnisnya,
"Kalau komunikasi dapat fasilitas dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) ada virtual. Tetep ada komunikasi. Update terkait bisnisnya di kedai, bisnis kacamata juga sama. Menyampaikan keadaan, situasi sekarang seperti apa," ujar Samsul dalam akun YouTube Beepdo.
Samsul membenarkan bahwa kondisi Saipul di dalam penjara hampir empat tahun belakangan ini membuat aset adiknya dijual hingga habis mencapai miliaran rupiah.
"Banyak yang keluar (aset), tetapi yang tersisa masih ada. Adalah miliaran (habis terjual aset)," kata Samsul.
Baca Juga: Bantah Foto Prewedding Saipul Jamil Disebut Editan, Indah Sari: Kalau Inget Foto Itu Sedih
Meski aset-asetnya dijual, Saipul tak tinggal diam. Pasalnya hasil penjualan aset-aset tersebut digunakan untuk membangun usaha sebagai sumber penghasilan baru. Dengan begitu, Samsul menepis bahwa adiknya kini jatuh miskin.
"Meski jatuh miskin, dia tetap berupaya dengan kehadiran kedai ini, masih melakukan upaya. Artinya masih survive-lah, kalau jatuh miskin ya tidak," tutur dia.
Sebagai informasi, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.
Atas perbuatannya, majelis hukum menjatuhkan vonis terhadap Saipul Jamil dengan hukuman penjara 3 tahun.
Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Merasa tak terima, melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Namun MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.
Kasus yang menjerat mantan suami Dewi Perssik ini tak berhenti sampai di situ saja.
Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dengan uang sebesar Rp250 juta.
Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila.
Oleh karenanya total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah 8 tahun penjara.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.
Artikel ini telah tayang dengan judul Saipul Jamil Dikabarkan Jatuh Miskin, Kakaknya Beri Tanggapan (*)
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR