Aturan wajib tes antigen ini akan diberlakukan mulai Jumat (18/12) untuk penumpang transportasi udara.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan ini akan berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Sedangkan untuk kendaraan pribadi masih belum dikenakan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gratis untuk Masyarakat, Presiden Jokowi akan Jadi Orang Pertama yang Disuntik
Surat keterangan tes antigen sendiri akan berlaku sama seperti rapid test antibodi dan PCR yaitu selama 14 hari.
Dalam keterangan tertulis, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan Bandara Soekarno-Hatta membuka Airport Health Center yang terletak di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Untuk hasil rapid test antigen dengan hasil dapat diketahui 15 menit akan dikenakan biaya Rp 385.000.
Baca Juga: Kini Sudah Sembuh, Ibunda Nagita Slavina Ternyata Sempat Positif Covid-19: Badan Linu Semua
View this post on Instagram
Source | : | Kompas.com,Tribun Bali |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR