NOVA.id - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM adalah salah satu bentuk bantuan pemerintah untuk masyarakat selama Covid-19.
Setiap pengusaha UMKM akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta untuk keberlangsungan usaha.
Namun bagaimana jika seorang pelaku UMKM telah meninggal dunia sebelum BLT UMKM cair?
Baca Juga: Sudah Cek Rekening? Pemerintah Cairkan Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Tahap V untuk Pekerja
Sebagaimana diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia masih sangat tinggi.
Angka kematian setiap harinya juga mengkhawatirkan.
Maka dalam beberapa kasus, bisa saja seorang pengusaha UMKM yang sudah mendaftar meninggal dunia sebelum menerima BLT.
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR