Data itu didapatkan dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi kasus itu.
"Untuk tarif TA berdasarkan keterangan tersangka dan saksi senilai Rp 75 juta," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12).
Ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersagka dalam kasus ini.
"Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Pertama Rj (44) alias Meaw, Ah (40) alias nookie28 dan Mr alias Alona," lanjutnya.
Erdi mengatakan RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet bernisial BM.
"Yang ditawarkan dalam situs itu perempuan berprofesi artis, selebgram, hingga pegawai swasta dengan tarif yang beragam," ucap Erdi.
Baca Juga: Ditangkap Atas Dugaan Prostitusi Online, Polisi Bongkar Identitas Artis Inisial ST dan MA
View this post on Instagram
KOMENTAR