NOVA.id - Menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru, Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran terkait perjalanan liburan.
Dalam Surat Edaran tersebut, salah satu poin yang paling penting dibahas adalah mengenai rapid test antigen.
Hal ini mengingat kasus positif Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi.
Baca Juga: Positif Covid-19 hingga Jalani Perawatan Selama 24 Hari, Begini Kondisi Terkini Dinda Kanya Dewi
Melansir Kompas.com, Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tersebut memuat tentang beragam syarat pelaku perjalanan dalam negeri, termasuk untuk mereka yang ingin keluar masuk DKI Jakarta.
Sebagaimana diberitakan, Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan aturan wajib tes antigen sebelum keluar masuk wilayahnya.
Langkah ini didukung oleh Satgas Covid yang memberlakukan aturan tersebut mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021.
Baca Juga: Tips Atasi Bisnis yang Terdampak Pandemi Covid-19 ala Nana Mirdad
Selain jalur udara, pengguna kereta api juga wajib menyertakan tes antigen.
Dalam poin tiga huruf c di Surat Edaran tertulis, seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan antar kota antarprovinsi di Pulau Jawa via udara dan kereta api wajib memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
Dengan demikian, ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan dari dan ke wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Nirina Zubir dan Sang Suami Positif Covid-19: Kami Kuat Menghadapinya Bersama
Hasil rapid test tersebut maksimal digunakan 3 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan yang dimaksud.
Aturan tersebut lebih longgar ketimbang untuk perjalanan ke Pulau Bali, di mana wisatawan wajib memperlihatkan hasil tes PCR dengan masa berlaku 7 hari sebelum perjalanan.
Sementara itu, untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen.
Baca Juga: Sang Istri Kena Covid-19, Dennis Adishwara: Masih Isolasi Mandiri, di Mana-Mana RS Waiting List
View this post on Instagram
Di sisi lain, untuk pengguna transportasi darat baik umum maupun pribadi tidak diwajibkan memiliki hasil tes antigen.
Kendati demikian, pengguna diimbau untuk melakukan tes lantaran petugas bisa sewaktu-waktu mengecek.
Pengguna diwajibkan menunjukkan hasil rapid tes seperti aturan yang selama ini sudah berlaku.
Baca Juga: Susul Bali, Pemprov DKI Jakarta Wajibkan Tes Antigen Saat Keluar Masuk Wilayahnya
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR