Ancaman hukuman itu juga berlaku bagi sosok pemeran pria di video tersebut berinisial MYD.
Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi.
"(Ancaman hukuman) paling rendah enam tahun, paling tinggi 12 tahun penjara," kata Yusri Yunus, Selasa (29/12).
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store. (*)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | Warta Kota,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR