NOVA.id - Skincare kini menjadi dambaan hampir semua lapisan masyarakat.
Namun ada baiknya kita lebih berhati-hati saat berbelanja skincare di berbagai online shop maupun e-commerce.
Pasalnya, BPOM baru saja menyita kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp10 miliar di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan, maupun Jawa Barat, selama satu bulan terakhir.
Baca Juga: Rekomendasi Skincare yang Bisa Lindungi Kulit dari Radiasi Gadget
Temuan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa terdapat rumah/ruko yang difungsikan sebagai gudang untuk menyimpan dan mendistribusikan kosmetik ilegal.
Berdasarkan informasi ini, kemudian BPOM melakukan pendalaman dan penelusuran selama kurang lebih 1-2 bulan.
Hasilnya, ditemukan produk kosmetik impor ilegal yang kebanyakan berasal dari China dan Korea Selatan.
Baca Juga: Ozora Skincare, Brand Lokal dengan Manfaat Maksimal dan Premium
Temuan Kosmetik Ilegal
Kepala Badan POM menyampaikan, penindakan di Penjaringan Jakarta Utara dilakukan di sarana penjualan online sebuah bangunan ruko yang difungsikan sebagai gudang pada Kamis (05/11/2020).
Nilai temuan barang bukti berupa 14 jenis atau 27.299 pieces kosmetik dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp4.4 miliar.
Diketahui, pelaku mengelola 5 akun toko online lainnya.
Nilai temuan barang bukti berupa 26 jenis atau 188.395 pieces kosmetik dengan nilai keekonomian mencapai 5.8 miliar rupiah.
Temuan Kosmetik Ilegal di Bekasi
Selain di Jakarta, PPNS Badan POM bersama Korwas PPNS Mabes Polri juga berhasil mengungkap perkara pidana distribusi kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya secara online di Rawalumbu Bekasi, Kamis (10/12). Nilai keekonomian temuan mencapai mencapai 800 juta rupiah.
Penindakan dilakukan di sarana online dengan akun inisial DS dan di bangunan ruko yang difungsikan sebagai gudang.
Barang bukti yang disita berupa 22 jenis kosmetik atau 21.516 pieces, 1 buah laptop, 1 buah kendaraan, 4 buah HP, 1 bundel dokumen, dan 10 paket kardus kosong.
Baca Juga: Rekomendasi Skincare yang Bikin Kulit Cantik Seolah Perawatan di Salon
View this post on Instagram
Dari hasil patroli siber tersebut, Badan POM memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk pemblokiran (take down) platform yang melakukan perdagangan online produk ilegal.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk selalu mengecek keaslian produk skincare di laman resmi BPOM.
Selain itu, masyarakat juga bisa menilik sosial media resmi Badan POM, maupun contact center HaloBPOM 1500533.
Baca Juga: Mengenal Kandungan Gamat Golden yang Bisa Membantu Regenerasi Kulit
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Tribun Lifestyle |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR