NOVA.id - Masih banyak oknum pengendara yang nekat memalsukan pelat nomor kendaraan dengan berbagai alasan.
Salah satunya untuk menghindari tilang.
Pemalsuan pelat nomor kendaraan ini pun kerap menjadi masalah yang sering ditemukan polisi lalu lintas.
Baca Juga: Buntut Tabrakan Beruntun Salshabilla Adriani, Seorang Tukang Parkir Alami Luka Cukup Parah
Bahkan, banyak juga yang berujung salah alamat dalam penilangan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Salah alamat dalam penilangan elektronik ini bukan baru sekali terjadi. Sebelumnya, pernah kejadian salah alamat dalam E-TLE pada tahun 2019 lalu.
Kini, terjadi pada seorang pemilik Honda HR-V bernama Lies bernomor polisi B 1641 RA seperti yang NOVA.id lansir dari GridOto.com.
Baca Juga: Diduga Mabuk, Artis Salshabilla Adriani Alami Tabrak Dua Mobil hingga Sempat Melarikan Diri
Dalam surat tilang E-TLE diduga Honda HR-V milik Lies melakukan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan sabuk pengaman.
Kejadian berlangsung berdasarkan bukti CCTV pada Kamis 31 Desember 2020, pukul 07:59:22 WIB dengan lokasi kejadian di CP Puskurbuk Selatan, Jakarta Pusat.
Lies tentu saja kaget bukan kepalang. Pasalnya, ia merasa tidak menggunakan mobil tersebut pada saat kejadian.
Indikasi pemalsuan pelat nomor ini karena ada 2 pelat nomor yang sama pada kendaran yang beda pemiliknya.
Baca Juga: 6 Tips Liburan Road Trip Akhir Tahun agar Tetap Aman dan Nyaman
Dalam kejadian tersebut Honda HR-V dengan nomor B 1641 RA yang menimpa Lies ini dugaannya ada pihak yang memalsukan nomor polisi miliknya.
Terlihat pada foto yang telah dicapture, kendaraan tersebut kemungkinan sebuah mobil baru. Berbeda dengan kepunyaan Lies.
Baca Juga: Parfum Mobil Berbahaya Bagi Kesehatan Bila Salah Peletakkan, Ini Penjelasannya
Pemilik kendaraan miliki kesempatan untuk melakukan sanggahan dengan melakukan konfirmasi atas penilangan ini.
"Konfirmasi ini bertujuan untuk menjelaskan apa permasalahannya," kata AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya saat dihubungi GridOto.com, Kamis.
Menurut AKBP Fahri, bagi yang tidak merasa itu kendaraannya nanti akan dianalisis apakah pernyataan itu benar atau tidak.
Baca Juga: Jangan Semprot Disinfektan ke Badan Saat Masuk Mobil, Ini Alasannya
View this post on Instagram
Termasuk mengkonfirmasi apakah pemilik kendaraan yang mengendarai kendaraan saat kejadian atau bukan.
"Jadi pemilik mobil harus jelaskan dulu kepada kami. Nanti kami verifikasi dan cocokkan data kendaraannya sehingga kami melakukan penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.
Dalam web tilang elektronik ini, pengendara bisa mengkonfirmasi apakah itu kendaraan miliknya atau bukan atau sudah terjual.
Baca Juga: 3 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Merawat Mobil Saat Musim Hujan
Dalam konfirmasi juga bisa menuliskan sanggahan peristiwa yang sebenarnya.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store. (*)
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Alsabrina |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR