Sedangkan, melansir Kompas.com, bagi para pelajar mendapatkan bantuan ini:
Pelajar SD/MI/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 900.000 per 1 tahun
-Pelajar SMP/MTs/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta per 1 tahun
-Pelajar SMA/MA/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 2 juta per 1 tahun
Baca Juga: Bantuan Listrik Gratis Resmi Diperpanjang, Ini Cara Klaim Token di Tahun 2021
Kendati demikian, ada beberapa batasan yang diberikan untuk bantuan PKH tersebut.
Untuk bisa terdaftar dalam program PKH, satu keluarga maksimal hanya bisa menanggung 4 anggota keluarga.
Kemudian untuk ibu hamil, penyandang disabilitas, dan lansia juga dibatasi maksimal 1 orang per keluarga.
Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Berikan Dana Bantuan Rp1 Juta Untuk Pelajar, Ini Cara Daftarnya
View this post on Instagram
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR