NOVA.id - Memasuki tahun 2021, pemerintah sudah mulai menggelontorkan sederet bantuan untuk masyarakat.
Penyaluran 3 bantuan tersebut sudah dilaksanakan sejak 4 Januari lalu.
Ketiga bantuan tersebut antara lain: Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako / Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Baca Juga: Kabar Baik, Bansos Rp300.000 Cair Mulai Hari Ini, Berikut Cara Cek Penerimanya
Dalam program bantuan PKH, ibu hamil dan anak-anak mendapatkan bantuan senilai berikut:
-Ibu hamil mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
-Anak usia dini, mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
-Penyandang disabilitas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun
-Lanjut usia atau 70 tahun ke atas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun
Baca Juga: Selain Subsidi Listrik, Pemerintah Siap Bagikan 3 Bantuan Ini Mulai Senin Besok
Sedangkan, melansir Kompas.com, bagi para pelajar mendapatkan bantuan ini:
Pelajar SD/MI/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 900.000 per 1 tahun
-Pelajar SMP/MTs/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta per 1 tahun
-Pelajar SMA/MA/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 2 juta per 1 tahun
Baca Juga: Bantuan Listrik Gratis Resmi Diperpanjang, Ini Cara Klaim Token di Tahun 2021
Kendati demikian, ada beberapa batasan yang diberikan untuk bantuan PKH tersebut.
Untuk bisa terdaftar dalam program PKH, satu keluarga maksimal hanya bisa menanggung 4 anggota keluarga.
Kemudian untuk ibu hamil, penyandang disabilitas, dan lansia juga dibatasi maksimal 1 orang per keluarga.
Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Berikan Dana Bantuan Rp1 Juta Untuk Pelajar, Ini Cara Daftarnya
View this post on Instagram
Hal ini juga berlaku bagi anak yang berstatus pelajar atau sedang duduk di bangku sekolah:
-Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
-Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
-Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
Baca Juga: Sudah Cek Rekening? Pemerintah Cairkan Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Tahap V untuk Pekerja
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR