NOVA.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menerapkan aturan baru, yakni uji emisi kendaraan pribadi yang mulai berlaku pada Minggu, 24 Januari 2021 mendatang.
Nantinya apabila tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi bagi kendaraan yang melintas di wilayah DKI Jakarta.
Sanksi yang akan dikenakan berupa denda tilang sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil, serta dikenakan biaya parkir tertinggi.
Baca Juga: 3 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Merawat Mobil Saat Musim Hujan
Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Lantas berapa biaya uji emisi untuk mobil yang disediakan bengkel uji emisi bersertifikat seperti Yanto Motor di Jalan Kejaksaan, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Uji emisi untuk mobil berbahan bakar bensin Rp 200 ribu dan mobil diesel Rp 250 ribu," ujar Heri selaku Kepala Mekanik Yanto Motor kepada GridOto, Sabtu (16/1/2021).
Baca Juga: Parfum Mobil Berbahaya Bagi Kesehatan Bila Salah Peletakkan, Ini Penjelasannya
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Alsabrina |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR