"PENJELASAN MENGENAI BERITA PEMAJAKAN ATAS PULSA/KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER.
(PMK 06/PMK.03/2021)
1. Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER.
2. Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer SUDAH BERJALAN. JADI TIDAK ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER.
3. Ketentuan tersebut BERTUJUAN MENYEDERHANAKAN PENGENAAN PPN DAN PPH atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer, dan untuk MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM," tulis Menkeu.
Baca Juga: Selain Subsidi Listrik, Pemerintah Siap Bagikan 3 Bantuan Ini Mulai Senin Besok
Lebih lanjut, Menkeu Sri Mulyani menjabarkan penyederhanaan tersebut:
"PENYEDERHANAAN PENGENAAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
1. PEMUNGUTAN PPN
a. Pulsa/kartu perdana
Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
SEHINGGA DISTRIBUTOR TINGKAT PENGECER YANG MENJUAL KEPADA KONSUMEN AKHIR TIDAK PERLU MEMUNGUT PPN LAGI.
b. Token Listrik
PPN TIDAK DIKENAKAN ATAS NILAI TOKEN, namun hanya dikenakan atas JASA PENJUALAN/KOMISI yang diterima agen penjual.
c. Voucer
PPN TIDAK DIKENAKAN ATAS NILAI VOUVER - karena Voucer adalah Alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas JASA PENJUALAN/PEMASARAN berupa KOMISI atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.
Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Berikan Dana Bantuan Rp1 Juta Untuk Pelajar, Ini Cara Daftarnya
View this post on Instagram
Source | : | |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR