NOVA.id - Pada Jumat (29/01) kemarin, masyarakat dihebohkan dengan rencana pemerintah untuk menarik pajak digital.
Beberapa produk digital yang akan dikenai pajak antara lain pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.
Masyarakat khawatir kebijakan ini akan menaikkan harga pulsa yang kini sudah menjadi kebutuhan penting.
Baca Juga: Termasuk untuk Ibu Hamil dan Anak, Pemerintah Salurkan 3 Bansos Ini Sejak 4 Januari 2021
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan berlaku mulai 1 Februari 2021.
Melihat respon masyarakat, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencoba memberikan penjelasan.
Melalui unggahan di akun Instagramnya, Sabtu (30/01), Menkeu membantah harga pulsa akan naik.
Baca Juga: Kabar Baik, Bansos Rp300.000 Cair Mulai Hari Ini, Berikut Cara Cek Penerimanya
Source | : | |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR