"Dan dia harus diserahkan secara fisik pada periode pembelian insentif. Jadi dalam hal ini nggak bisa rumah yang belum jadi yang nanti jadi tahun depan," ujar Menkeu Sri Mulyani, dilansir dari Kompas.com.
Terakhir, PPN DTP hanya diberikan untuk satu unit rumah tapak atau rumah susun per satu orang.
Dan tidak boleh dijual kembali dalam dalam jangka waktu satu tahun.
"Ini tujuannya adalah memang pure untuk demand side. Jadi sekali lagi tujuannya untuk stimulus orang untuk segera melakukan keputusan pembelian dari rumah tapak maupun rumah susun," tandasnya.
Baca Juga: Catat, Ini 3 Tips Pintar Atur Uang agar Bisa Hemat Saat Belanja Online
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR