NOVA.id - Bagi Sahabat NOVA yang ingin membeli rumah baru bisa memanfaatkan kesempatan untuk Pintar Atur Uang ini.
Pasalnya, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor properti.
Langkah ini diambil sebagai salah satu strategi untuk memulihkan perekonomian nasional.
Baca Juga: 3 Tips Pintar Atur Uang agar Investasi di Tengah Pandemi Bisa Lancar
"Untuk PPN atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun ini ditanggung pemerintah selama enam bulan atau efektif berlaku sejak 1 Maret hingga 30 Agustus 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dilansir dari Kompas.com.
Selama puluhan tahun, sektor properti dinilai memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian negara.
Namun pada 2020, industri properti turun signifikan akibat Covid-19 yang merebak.
Selain itu alasan lain diberikannya insentif di sektor properti karena sektor ini memiliki multiplier effect terhadap 174 industri lainnya, misalnya baja, semen, cat, mebel, alat rumah tangga dan lain sebagainya.
Baca Juga: Tak Cuma Menabung, Ini Cara Pintar Atur Uang ala Rio Dewanto
Pemerintah mengalokasikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 5 triliun untuk memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian rumah atau properti.
Namun insentif ini hanya diberikan pada properti yang memenuhi kriteria rumah bebas PPN.
Pemerintah akan menanggung PPN 100 persen yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
Baca Juga: 4 Tips Pintar Atur Uang agar Jualan di E-commerce Bisa Laris Manis
Namun, untuk rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar juga akan mendapat insentif sebesar 50 persen.
Properti dengan insentif PPN DTP juga hanya meliputi properti yang telah selesai pembangunannya atau siap huni (ready stock).
Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi properti perumahan yang belum jadi atau masih dalam tahap pembangunan (inden).
Baca Juga: Pintar Atur Uang dengan Pilih Asuransi Kendaraan Terbaik, Ini Tipsnya
View this post on Instagram
"Dan dia harus diserahkan secara fisik pada periode pembelian insentif. Jadi dalam hal ini nggak bisa rumah yang belum jadi yang nanti jadi tahun depan," ujar Menkeu Sri Mulyani, dilansir dari Kompas.com.
Terakhir, PPN DTP hanya diberikan untuk satu unit rumah tapak atau rumah susun per satu orang.
Dan tidak boleh dijual kembali dalam dalam jangka waktu satu tahun.
"Ini tujuannya adalah memang pure untuk demand side. Jadi sekali lagi tujuannya untuk stimulus orang untuk segera melakukan keputusan pembelian dari rumah tapak maupun rumah susun," tandasnya.
Baca Juga: Catat, Ini 3 Tips Pintar Atur Uang agar Bisa Hemat Saat Belanja Online
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR