Salah satunya adalah seritifikasi halal gratis.
Lantas bagaimana cara mendapatkan sertifikasi halal ini?
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
Baca Juga: Pilih Lokal Aja: Rekomendasi Makeup yang Punya Kandungan Skincare Mewah
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki alamat domisili yang jelas
4. Mengisi formulir pendaftaran online link bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI
5. Berkriteria Usaha Mikro sebagai berikut:
-Memiliki Modal Usaha maksimal Rp1 M (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
-Hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 M
Baca Juga: Pilih Lokal Aja: Ulikids Indonesia, Tak Lagi Pandang Bisnis Online Sebelah Mata
View this post on Instagram
KOMENTAR