6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasanr yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
7. Memiliki website/media sosial
8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
9. Menyertakan nama produk
10. Memiliki Sertifikat SPP-IRT
11. Daftar produk dan bahan yang digunakan
12. Proses pengolahan produk
13. Pernyataan pelaku UMI yang memuat:
-Ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan
-PPH (Proses Produk Halal)
Baca Juga: UMKM Bangkit di Masa Pandemi Lewat Pelatihan Online Digital Marketing
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
KOMENTAR