Meski begitu, sang pelaku tak berhasil mendapat uang dari Gabriella Larasati.
Pelaku pun akan dijerat Pasal 27 junto Pasal 45 UU ITE yang ancaman hukumannnya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
KOMENTAR