NOVA.id - Aktris Gabriella Larasati diketahui tengah tersandung kasus video syur yang viral di media sosial.
Setelah lama jadi sorotan, Gabriella Larasati pun mengakui bahwa perempuan di dalam video syur itu adalah dirinya.
Pengakuan Gabriella Larasati itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/03) dikutip dari Wartakota.
Baca Juga: Dua Penyebar Video Syur Mirip Gabriella Larasati Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
"Setelah di Polres Jakarta Barat, saudari GL bikin laporan polisi lagi di Polda Metro, masih sama terkait dengan peredaran video asusila, yang diakui memang dia di situ," kata Yusri.
Yusri mengatakan bahwa Gabriella Larasati melakukan pelaporan ke Polda Metro pada 11 Februari 2021 lalu.
Saat melapor, Gabriella Larasati mengaku tengah diperas oleh seseorang.
Gabriella dimintai uang dengan ancaman video syur tersebut disebarkan di media sosial.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi orang tersebut.
Diketahui pelaku yang berakun Instagram @yudhi.s03 itu berada di Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Viral Video Syur 14 Detik, Nama Gabriella Larasati Terseret hingga Matikan Kolom Komentar
"Jadi ancaman pelaku kira-kira seperti ini yang dikirim lewat media sosial, kalau anda tidak ingin video viral, saya membutuhkan uang, video ini akan saya hapus jika anda sudah membayar," ujar Yusri menjelaskan motif sang pelaku.
Berdasarkan pengakuan, Yusri menyebut pelaku adalah pengangguran yang melakukan hal itu karena iseng.
"Sebab ia pernah tahu ada orang yang berhasil dengan mengancam seperti ini. Sehingga ia iseng melakukannya. Pelaku mengaku baru kali ini melakukannya karena motifnya memang iseng. Kali-kali saja berhasil, begitu pengakuan dia," papar Yusri.
Baca Juga: Banting Setir Jadi Psikolog, Begini Kabar Terbaru Nimaz Dewantary Pemeran Rani di Sinetron Candy
View this post on Instagram
Meski begitu, sang pelaku tak berhasil mendapat uang dari Gabriella Larasati.
Pelaku pun akan dijerat Pasal 27 junto Pasal 45 UU ITE yang ancaman hukumannnya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR