Selanjutnya, kata dia, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain," kata Muhadjir.
Baca Juga: Ida Andriansyah Hadirkan La Confiance untuk Perempuan Percaya Diri
Ia juga menegaskan bahwa meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada, yakni satu hari, akan tetapi tidak boleh ada aktivitas mudik yang dilakukan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR