NOVA.id - Dewan Pengurus Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesori Indonesia (APGAI) menyatakan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Apresiasi tersebut atas dikabulkannya permohonan PKPU yang diajukan oleh kelima anggotanya kepada PT. Tozy Sentosa selaku pemilik dan pengelola Centro dan Parkson Department Store.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Made Sukerini, SH, MH dengan hakim anggota 1 Dulhusin, SH, MH dan hakim anggota 2 Makmur SH, MH pada sidang putusan yang dibacakn pada 31 Maret 2021 siang atas kasus permohonan PKPU yang diajukan oleh:
Baca Juga: Pelaku Penembakan Mabes Polri Sempat Pamit pada Keluarga dan Tinggalkan Surat Wasiat
1. PT. Primajaya Putra Sentosa
2. PT. Indah Subur Sejati
3. PT. Multi Megah Mandiri
4. PT. Harindotama Mandiri
5. PT. Mahkota Petreido Indoperkasa
Menyatakan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh kelima perusahaan anggota APGAI di atas.
Dikabulkannya permohonan PKPU oleh majelis hakim kami anggap merupakan sebuah bukti adanya keberpihakan dari sistem peradilan di Tanah Air kepada para pemasok yang kebanyakan adalah UMKM.
Baca Juga: Cara Mencegah Tumbuhnya Jamur pada Pakaian, Kenali Dulu Penyebabnya!
View this post on Instagram
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR