NOVA.id - Kapal selam KRI Nanggala 402 resmi dinyatakan tenggelam (subsunk) pada kedalaman 853 meter di perairan utara Bali.
Dengan bukti otentik yang ada, otoritas juga menyatakan 53 awak kapal tersebut gugur.
Pemerintah Indonesia pun akan memberikan penghargaan pada 53 prajurit tersebut.
Baca Juga: 53 Awak Kapal Selam KRI Nanggala-402 Dinyatakan Gugur, Presiden Jokowi Sampaikan Belasungkawa
Melansir Kompas.com, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah memberikan penghargaan kenaikan pangkat kepada 53 awak KRI Nanggala-402 yang dinyatakan gugur dalam tugas.
Penghargaan Bintang Jasa Jalasena juga diberikan atas dedikasi mereka dalam menjaga ketahanan negara.
Lalu anak-anak para awak tersebut akan diberikan jaminan pendidikan hingga S1.
Baca Juga: Mengenang KRI Nanggala-402: Kapal Selam Senior yang Miliki Motto Tabah Sampai Akhir
Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden.
"Negara akan memberikan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi serta Bintang Jasa Jalasena atas dedikasi pengabdian serta pengorbanan para prajurit terbaik itu," ujar Presiden Joko Widodo, Senin (26/04).
"Pemerintah juga akan menjamin pendidikan putra-putri dari prajurit KRI Nanggala-402 hingga jenjang pendidikan S1," sambungnya.
Baca Juga: KRI Nanggala-402 Dinyatakan Tenggelam, Kepala Staf AL Sebut Bukan karena Ledakan
Sebagaimana diketahui, kapal selam KRI Nanggala 402 hilang kontak sejak Rabu (21/04) lalu.
Pemerintah pun meminta bantuan dari beberapa negara untuk menemukan lokasi kapal tersebut.
Dan pada Minggu (25/04) kemarin, MV Swift Rescue dari Singapura berhasil menemukan KRI Nanggala 402.
Baca Juga: KRI Nanggala-402 Hilang Kontak, Wirang Birawa Tiba-Tiba Singgung Soal Air, Firasat?
View this post on Instagram
Sayangnya ketika ditemukan, tubuh kapal sudah terbelah menjadi 3.
Dengan demikian, sangat kecil kemungkinan masih bisa menemukan awak yang selamat.
Tim SAR berencana mengevakuasi jenazah awak kapal yang ditemukan ke Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga: Viral Video Lettu Imam Adi, Dilarang Anak Pergi Bertugas di KRI Nanggala 402
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR