NOVA.id - Selain mudik lokal, masyarakat juga masih bisa bepergian dengan syarat khusus.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Hal ini didasarkan pada addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021 Kini Diperpanjang, Mulai 22 April sampai 24 Mei
"DKI melaksanakan SIKM," Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (27/04).
Dalam SE tersebut diatur pelaku perjalanan di masa larangan mudik dibagi menjadi empat kriteria yang diperbolehkan keluar masuk.
Melansir Kompas.com, berikut ini penjelasannya:
Baca Juga: Mudik Lokal Diizinkan Pemerintah, Ini Daftar Lengkap Wilayahnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR