NOVA.id - Selain mudik lokal, masyarakat juga masih bisa bepergian dengan syarat khusus.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Hal ini didasarkan pada addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021 Kini Diperpanjang, Mulai 22 April sampai 24 Mei
"DKI melaksanakan SIKM," Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (27/04).
Dalam SE tersebut diatur pelaku perjalanan di masa larangan mudik dibagi menjadi empat kriteria yang diperbolehkan keluar masuk.
Melansir Kompas.com, berikut ini penjelasannya:
Baca Juga: Mudik Lokal Diizinkan Pemerintah, Ini Daftar Lengkap Wilayahnya
1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca Juga: Pengecualian Larangan Mudik Lebaran 2021, Harus Penuhi Syarat Ini
"Misalnya suami kerja di Jabodetabek, istri tinggal di Jawa (luar Jabodetabek), tentu itu diperbolehkan," kata Syafrin.
Namun, hingga saat ini, kata Syafrin, Pemprov DKI Jakarta masih menyusun mekanisme pengajuan SIKM ke kelurahan terdekat sehingga belum bisa dijabarkan langkah-langkah pembuatan SIKM hingga saat ini.
"Sekarang kami sedang menyusun SOP (standard operating procedure) untuk itu," tandasnya.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Pelarangan Mudik Lebaran 2021 untuk Semua Pihak
View this post on Instagram
Untuk mudik lokal sendiri pemerintah hanya mengizinkan melalui jalur darat.
Berikut 8 wilayah yang boleh melakukan mudik lokal:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Unggaran, dan Purwodadi
5. Joglo Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR