"Kita persangkakan RZ pengguna, dikenakan Pasal 127 Ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," jelas Yusri.
Selain membekuk Raffi Zimah, Polda juga mengamankan dua tersangka lain yakni RW dan AK, yang diduga mengedarkan narkoba ke anak Rita Sugiarto itu.
"Dua orang pengedar diancam Pasal 114 dan 112 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.
Baca Juga: Baru Saja Bebas, Millen Cyrus Kembali Terjerat Narkoba, Kini Positif Benzo
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR