Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, kegiatan berjangka komoditi, termasuk emas digital, telah diatur, dikembangkan, dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Bappebti diketahui juga telah memberikan persetujuan kepada Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga Depository.
Sehingga, platform penjualan emas online harus menyetorkan terlebih dahulu pasokan emas yang dimiliki supaya bisa tetap beroperasional.
Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik untuk Investasi Emas Online? Ini Jawabannya
Fajar mengatakan, pihaknya sebagai lembaga kliring memiliki kewajiban yaitu memastikan emas tersimpan dengan baik.
Oleh karena itu, Fajar memastikan keamanan dari platform transaksi emas online yang telah memperoleh izin dari Bappebti, terdaftar sebagai anggota Bursa, serta anggota Kliring.
“Kalau dagang emas atau pelaku yang sudah berlicense tidak perlu dikhawatirkan,” ujar Fajar.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR