NOVA.id - Secara resmi pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.
Melansir Kompas.com, PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021, yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/07).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.
Baca Juga: Tetapkan Skala Prioritas untuk Membantu Pilih Pendidikan Anak
Kebijakan diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.
Menurut Jokowi, PPKM darurat ini meliputi pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat daripada yang selama ini sudah pernah berlaku.
"Secara rinci bagaimana aturannya saya sudah minta Menko Marives menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail. Saya minta masyarakat mematuhi aturan ini demi keselamatan kita semua, " tegas Jokowi.
Baca Juga: Produk Lokal Makin Berkembang, Astec Ajak Masyarakat Bangun Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Dinni Kamilani |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR