Pendataan penerima KJP Plus di Tahun Ajaran Baru 2021 terdiri dari empat tahapan, yaitu:
1. Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
2. Calon penerima melengkapi berkas persyaratan melalui sekolah.
3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima KJP Plus.
4. Data final penerima KJP Plus ditetapkan.
Baca Juga: Tips Dampingi Anak di Tahun Ajaran Baru 2021 Bagi Orangtua Tanpa ART
Lantas berapa besaran KJP Plus tersebut?
SD/sederajat
-Bantuan RP 250.000/bulan yang terbagi atas dana rutin sebesar Rp 135.000 dan dana berkala sebesar Rp 115.000
-SPP tambahan khusus untuk SD Swasta sebesar Rp 130.000
SMP/sederajat
-Bantuan Rp 300.000/bulan yang terbagi atas dana rutin sebesar Rp 185.000 dan dana berkala sebesar Rp 115.000
-SPP tambahan khusus untuk SMP Swasta sebesar Rp 170.000
Baca Juga: Pintar Atur Uang Saat Beli Peralatan Sekolah Tahun Ajaran Baru 2021
View this post on Instagram
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR