NOVA.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
Penerapan PPKM darurat itu merupakan kebijakan pemerintah menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di sejumlah daerah dalam beberapa minggu terakhir.
Adapun cakupan area yang mengimplementasikan PPKM darurat mencapai 48 kabupaten atau kota dengan penilaian situasi pandemi level empat dan 74 kabupaten atau kota dengan penilaian situasi pandemi level tiga.
Salah satu daerah yang menerapkan PPKM darurat adalah Kabupaten Tangerang. Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar menuturkan, daerahnya telah memasuki zona merah dengan kondisi pandemi level tiga.
Menurut dia, laju penularan di Kabupaten Tangerang naik secara signifikan dalam satu hingga dua minggu terakhir.
Baca Juga: Indonesia Terima Bantuan 998.400 Dosis AstraZeneca dari Jepang, Menkes Ucapkan Terima Kasih
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudah berusaha mengantisipasi, tetapi kondisi saat ini berbeda,” ujar Ahmad saat menghadiri acara “Dialog Produktif” yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) melalui kanal YouTube FMB9ID_IKP, Kamis (1/7/2021).
Dia menjelaskan, saat ini, tingkat keterisian kamar rawat pasien Covid-19 di Kabupaten Tangerang sudah berada pada angka 92 persen. Bahkan, rumah singgah untuk menampung pasien bergejala ringan pun dinilai sudah tidak mencukupi lagi.
“Ini menunjukkan betapa seriusnya peningkatan kasus yang terjadi dalam satu hingga dua minggu terakhir,” kata dia.
Untuk mengatasi hal itu, sebut dia, Pemkab Tangerang pun membatasi sejumlah aktivitas masyarakat selama PPKM darurat.
“Kegiatan masyarakat seperti resepsi pernikahan, khitanan, dan acara keagamaan berpotensi memunculkan kerumunan. Ini semua akan kami tiadakan. Begitu juga dengan berbagai kegiatan rapat dan seminar,” papar Ahmad.
Baca Juga: Jane Shalimar Meninggal Dunia, Vanessa Angel Beri Ucapan Duka Cita
Penulis | : | Amalia Purmama Sari |
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR