Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin berbasis mRNA seperti Pfizer dan Moderna, serta jenis inactivated seperti Sinovac.
Pemberian vaksin tersebut tergantung dengan kesediaan stok di Indonesia, terutama di daerah dengan risiko penularan virus corona yang tinggi atau zona merah.
Sebelum diperbolehkan menerima vaksin Covid-19, ibu hamil perlu menjalani proses skrining atau penapisan untuk melihat status kesehatannya.
Baca Juga: Ini Tanda Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri Harus Dibawa ke Rumah Sakit
Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, syarat ibu hamil boleh vaksin Covid-19, antara lain:
1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius
2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda
3. Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu
Baca Juga: Obat yang Tidak Boleh Sembarangan Dikonsumsi Saat Isoman Covid-19
View this post on Instagram
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR