NOVA.id - Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil sudah bisa dilakukan mulai Senin (02/08) lalu.
Kebijakan ini dilakukan mengingat naiknya angka kasus Covid-19 pada ibu hamil.
Kondisi tersebut sangat berbahaya untuk ibu dan janin yang sedang dikandung.
Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Vaksin Covid-19 Secara Online, Cukup Akses Ini
Namun sebelum mendapatkan vaksin, ada setidaknya 10 syarat yang harus dipenuhi oleh ibu hamil:
1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius
2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda
3. Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu
Baca Juga: Siap-siap! Beraktivitas di Jakarta Wajibkan Sertifikat Vaksin Covid-19
4. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg
5. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh
6. Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
Baca Juga: Mengetahui Manfaat Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil dan Menyusui
7. Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
8. Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah
9. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi
10. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir
Baca Juga: Penting! Ini Syarat Ibu Hamil Bisa Mendapatkan Vaksin Covid-19
View this post on Instagram
Pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil ini menggunakan tiga jenis vaksin yaitu vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna serta vaksin platform inactivated virus Sinovac, sesuai ketersediaan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Pemberian dosis pertama vaksinasi dimulai pada trimester kedua kehamilan dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Baca Juga: Segera Ganti Sikat Gigi Setelah Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | kontan |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR