NOVA.id - KRL dan MRT merupakan transportasi umum yang sangat penting di wilayah Jakarta.
Selama PPKM hingga 23 Agustus mendatang, warga yang ingin menggunakan layanan ini harus memenuhi beberapa syarat.
Salah satunya adalah sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Baca Juga: Swab Antigen yang Nyaman, Penting untuk Jalani New Normal Saat Pandemi
Aturan ini berubah sejak perpanjangan PPKM beberapa waktu yang lalu.
Mulanya, para pekerja yang menggunakan layanan KRL dan MRT harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP).
Namun kini aturan tersebut sudah tidak lagi dipakai.
Baca Juga: Kabar Baik Datang, Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Mengalami Penurunan
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR