“Memang, perhiasan emas yang saat ini beredar di masyarakat tidak semuanya memiliki kadar yang sesuai. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mencermati kadar emas sebelum membeli.”
Demikian yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pengujian, Sertifikasi, dan Kalibrasi dari Balai Besar Kerajinan dan Batik, Kementerian Perindustrian, Retno Widiastuti, Retno kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (08/05/2019) lalu.
Cara mengetahuinya adalah dengan memperhatikan apakah emas yang hendak dibeli sudah mendapatkan sertifikasi SNI dari Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Toegoe Kementerian Perindustrian.
Baca Juga: Ini Kelebihan dan Kekurangan Investasi Emas Perhiasan, Yuk Pahami!
“Untuk saat ini, sudah ada sertifikasi SNI 13-3487-2005 yang secara khusus mengatur bahwa kadar emas untuk 18 karat adalah yang memiliki kandungan emas murni 75,40 persen sampai 78,19 persen. Jadi, kalau ada emas 18 karat yang memiliki kandungan di bawah itu berarti produsen sama saja menipu konsumen,” ujar Retno.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR