NOVA.id - Sebelum menikah, pasangan dianjurkan untuk mendiskusikan beragam hal terkait keuangan.
Misalnya, pasangan dipandang perlu memiliki pandangan yang sama terkait hal-hal yang mungkin mengemuka saat sudah menikah.
Oleh karena itu, menyusun perjanjian pranikah menjadi hal yang penting sebelum pernikahan, sehingga bermanfaat bagi suami dan istri.
Baca Juga: 7 Pasangan Artis Tanah Air yang Membuat Surat Perjanjian Pranikah
Salah satunya ketika kita dan pasangan memiliki usaha/bisnis bersama. Hal ini juga bisa masuk ke dalam perjanjian pranikah.
Ya, setiap pasangan memiliki hal-hal dan pertimbangan-pertimbangan yang berbeda saat membuat perjanjian pranikah.
Pertama, pastikan dulu aset-aset apa yang tetap dipisahkan. Kemudian, pertimbangkan juga aset-aset yang dimiliki setelah menikah dan pembagiannya.
Baca Juga: Perjanjian Pranikah, Cara Melindungi Aset Pribadi Usai Menikah
Selain itu, bagaimana kita dan pasangan mengolah penghasilan dan seberapa besar nafkah diberikan sesuai dengan hukum, bahkan ketika terjadi perceraian.
Pertimbangkan juga soal bisnis sendiri atau keluarga, warisan, dan hadiah lain yang dimiliki. Jangan lupakan juga investasi yang dilakukan bersama.
Ketika kita dan pasangan mempunyai usaha bersama, perjanjian pranikah menjadi penting untuk menetapkan porsi bisnis yang dipertimbangkan sebagai milik bersama.
Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membuat Perjanjian Pranikah
Pun porsi yang dibagi dua ketika pernikahan tak bisa dipertahankan. Bagaimana pembagiannya?
1. Nilai atau valuasi bisnis per tanggal pernikahan.
2. Bagaimana dan apakah dimungkinkan Anda dan pasangan membagi keuntungan atau kerugian usaha per tanggal pernikahan.
Baca Juga: Dicibir Konyol oleh Netizen, Ini Isi Lengkap Surat Perjanjian Pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar
View this post on Instagram
3. Persentase bisnis yang dimiliki pasangan dan diri sendiri.
4. Bagaimana menyusun valuasi bisnis per tanggal perceraian jika terjadi.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingin Buat Perjanjian Pranikah, Perhatikan Hal-hal Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Alsabrina |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR