"Karena anak divaksinasi atau tidak, bukan keputusan si anak, itu adalah keputusan orangtua. Anak-anak yang belum vaksin, biasanya karena orangtuanya tidak mengizinkan untuk divaksin."
"Apabila mereka tidak boleh sekolah karena orangtua tidak mengizinkan divaksin, maka mereka seperti kena hukum dua kali, sekali dilarang vaksin dan yang kedua dilarang sekolah," ujar Anies Baswedan, dilansir dari Kompas.com.
Nantinya, saat sekolah tatap muka mulai 30 Agustus, kehadiran siswa akan dipantau.
Baca Juga: Ahli Sebut Adanya Kemungkinan Varian Covid-19 Asal Indonesia
Jika ada siswa dua kali berturut-turut tidak masuk sekolah, maka pihak sekolah akan langsung mengecek rumah siswa tersebut.
"Apabila (saat dicek) ada anak yang keluarganya positif (Covid-19), maka mereka (siswa) tidak boleh masuk sekolah karena mereka punya kontak erat," sambungnya.
Orangtua siswa juga diberi kesempatan untuk memilih opsi pembelajaran dalam jaringan (daring) atau online untuk anak-anaknya.
Baca Juga: Terlalu Berisiko, Pemerintah Tak Wajibkan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19
View this post on Instagram
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR