Terkait poin pertama dan kedua akan dilakukan pengawasan dan pemantauan secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Satgas Covid-19 di lokasi sekolah.
Pengawasan ini akan dilakukan mulai dari tingkat satuan pendidikan, kecamatan, wilayah kota dan provinsi DKI Jakarta dan akan dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta.
Jika PTM Terbatas berhasil, maka sekolah tatap muka bisa benar-benar dilakukan setelah setahun lebih siswa belajar secara online.
Baca Juga: Siswa yang Belum Vaksin Covid-19 Bisa Ikut Sekolah Tatap Muka
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR