NOVA.id - Investasi emas memang menawarkan berbagai manfaat yang menggiurkan, serta bisa membantu kita untuk lebih pintar atur uang lagi.
Mulai dari harga emas yang cenderung naik setiap tahun, bisa menjaga aset kekayaan, hingga rendah risiko.
Meski begitu, ada hal-hal yang perlu kita perhatikan saat investasi emas, salah satunya mempertimbangkan pajak penjualan kembali emas.
Baca Juga: Agar Investasi Tetap Cuan, Begini Cara Merawat Perhiasan Emas
Diketahui, transaksi penjualan kembali alias buyback emas batangan berpotensi dipotong pajak penghasilan yaitu PPh 22.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP.
Sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, maka akan ada pajak sebesar 3 persen.
Baca Juga: Jangan Asal Beli, Teliti Kadar Perhiasan Emas agar Investasi Bisa Untung
Source | : | Tribunbatam |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR